Namun, kata Rusdi, hingga kini pihak BPN tidak pernah menunjukkan data sertifikat yang terdaftar di kantor pertanahan.
"Kami sudah 11 kali rapat di DPRD, tapi sertifikat yang diminta tidak pernah diperlihatkan. Padahal di atas tanah ini sudah ada tujuh sertifikat. Luasnya sekitar 60.000 meter persegi atau 100 x 600 meter," ungkapnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Rusdi menambahkan, pihak ahli waris membawa persoalan ini ke DPRD karena keterbatasan biaya jika harus menggugat ke pengadilan.
"Pemilik tanah ini orang susah, dia ngojek, ahli warisnya, jadi tak punya uang. Kalau dibawa ke pengadilan ragu kita, karena itu kami bawa ke DPRD supaya ada jalan keluarnya. Kalau tidak selesai pun ini dibawa ke pusat," sebutnya.
Baca Juga:
Terakhir, Komisi IV DPRD Pekanbaru mewanti-wanti pihak kontraktor pengembang untuk tidak melanjutkan proses pembangunan swalayan dikarenakan tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru. (end)
Tags
beritaTerkait
komentar