Sabtu, 26 September 2026

Kontrak 25 Tahun STC Habis, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemko Jangan Ulangi Kerja Sama yang Merugikan

fixberita.com - Selasa, 11 Agustus 2026 11:36 WIB
Kontrak 25 Tahun STC Habis, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemko Jangan Ulangi Kerja Sama yang Merugikan
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka (Baju Putih) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pekanbaru bersama Sekdako Pekanbaru, OPD, serta perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola STC, Senin (10/8/2026).
fixberita.com–Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti berakhirnya masa kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berjalan selama 25 tahun.


Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pekanbaru bersama Sekdako Pekanbaru, OPD, serta perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola STC, Senin (10/8/2026).

Rizky Bagus Oka menilai kontribusi yang selama ini diterima Pemko Pekanbaru dari pengelolaan STC sangat tidak memadai dan tidak sebanding dengan nilai ekonomi kawasan bisnis tersebut.

Baca Juga:
Baca Juga:

Sebab, setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp100 Juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se-premium STC.

"Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang," tegas Datuk Seri Oka.

Rizky Bagus Oka yang juga sebagai Ketua KADIN Pekanbaru ini memberikan catatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia pun meminta BPKAD mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.

Baca Juga:
Baca Juga:

"Saya minta BPKAD benar-benar 'mengelola aset', bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang (revaluation) dengan harga pasar hari ini. Aset tidur atau aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD," jelasnya.

Selain masalah valuasi, ia juga menyoroti aspek legalitas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru diminta untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.

"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan. Pengusahanya untung supaya bisnis jalan, tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus untung besar dari bagi hasilnya," sebut Rizky Bagus Oka.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hulu Balang Resmi Dikukuhkan, Ketua MKA LAMR Pekanbaru Tekankan Jaga Marwah Adat
Harga Ayam di Pekanbaru Meroket! Komisi II Desak Pemko Audit Alur Pasokan dan Percepat Pasar Induk
Tak Ada Anggaran Rehab Puskesmas, Komisi III DPRD Pekanbaru Usulkan Masuk RAPBD 2027
DPRD Pekanbaru Dorong Pemutusan Kontrak Pasar Bawah: Jangan Biarkan Menunggu Lama, Prioritaskan Nasib Pedagang!
DPRD Pekanbaru Warning Pemko: Cepat Operasikan Pasar Induk, Jangan Terus Diulur
Polemik STC, DPRD Pekanbaru Usul Bentuk Tim Satgas
komentar
beritaTerbaru