Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru ini juga kembali menegaskan bahwa Ketua RT/RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik.
"RT RW itu tak boleh mengeluarkan izin. Aturan mana yang mengatakan bahwaRTitu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknumRTbegini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," jelas Aidhil.
Baca Juga:
Baca Juga:
Sementara itu, personel Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran langsung di lokasi.
"Setelah ini jangan dipasang, silahkan kembali ke kantornya. Nanti kalau pihak provider bertanya kenapa belum dipasang, bilang bahwa Pemko minta legalitas dulu. Kalau ada, lapor ke kita dan akan kita cek, lalu kalau izin baru bisa memasang," sebutnya. ***
Baca Juga:
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar