Warga Sulit Isi BBM, DPRD Pekanbaru Semprot Pertamina
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami menyemprot Pertamina buntut krisis bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah
Berita
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan setelah acara Pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Baca Juga:
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Source: antaranews.com
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami menyemprot Pertamina buntut krisis bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menekankan pentingnya stabilitas harga bahan pokok serta perlindunga
Berita
fixberita.comKasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Kota Pekanbaru mengundang perhatian s
Berita
fixberita.comSekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru M Rizki Rinaldi mendesak pemerintah segera bertindak mengatasi kenaikan harga plast
Berita
fixberita.comAnggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rohid, melakukan kunjungan kerja ke Gudang Bulog RiauKepulauan Riau di
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru fokus membenahi drainase pada
Berita
fixberita.comWakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Muhammad Rahul sebagai Ketua Kara
Berita
fixberita.comCabang olaharaga (Cabor) ESport Indonesia (ESI) Kota Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap pencalonan Achmad Faisal Reza s
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Putri Varadina SIP, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam agenda reses
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, H Wan Agusti SH MH, menjemput aspirasi warga di Jalan Palapa, RT 3 RW 05,
Berita