Warga Sulit Isi BBM, DPRD Pekanbaru Semprot Pertamina
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami menyemprot Pertamina buntut krisis bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah
Berita
Baca Juga:
Baca Juga:
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami menyemprot Pertamina buntut krisis bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menekankan pentingnya stabilitas harga bahan pokok serta perlindunga
Berita
fixberita.comKasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Kota Pekanbaru mengundang perhatian s
Berita
fixberita.comSekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru M Rizki Rinaldi mendesak pemerintah segera bertindak mengatasi kenaikan harga plast
Berita
fixberita.comAnggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rohid, melakukan kunjungan kerja ke Gudang Bulog RiauKepulauan Riau di
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru fokus membenahi drainase pada
Berita
fixberita.comWakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Muhammad Rahul sebagai Ketua Kara
Berita
fixberita.comCabang olaharaga (Cabor) ESport Indonesia (ESI) Kota Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap pencalonan Achmad Faisal Reza s
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Putri Varadina SIP, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam agenda reses
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, H Wan Agusti SH MH, menjemput aspirasi warga di Jalan Palapa, RT 3 RW 05,
Berita