Hulu Balang Resmi Dikukuhkan, Ketua MKA LAMR Pekanbaru Tekankan Jaga Marwah Adat
fixberita.comMajelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Hulu Bal
Berita
Baca Juga:
Baca Juga:
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)
fixberita.comMajelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Hulu Bal
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Munawar Syahputra, mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) segera turun langsun
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, meminta Pertamina tidak menutup mata terhadap persoalan antrean panjang
EKONOMI
fixberita.comKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru membagikan 2.000 masker gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan
Berita
fixberita.comHarga daging ayam potong di Kota Pekanbaru yang melonjak hingga Rp47.000 per kilogram mendapat sorotan tajam dari DPRD Pekan
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Kota Pekanbaru menyoroti belum adanya anggaran khusus untuk rehabilitasi dan perbaikan puskesmas dalam pemba
Berita
fixberita.comRencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Pasar Baw
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengambil langkah te
Berita
fixberita.comDPRD Kota Pekanbaru mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) untuk menangani polemik Sukaramai Trade Center (STC) P
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti berakhirnya masa kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build
Berita