Hulu Balang Resmi Dikukuhkan, Ketua MKA LAMR Pekanbaru Tekankan Jaga Marwah Adat
fixberita.comMajelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Hulu Bal
Berita
"Penolakan ini bukan isapan jempol. Ini suara warga. Perwako Nomor 48 Tahun 2025 telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut," kata Faisal usai memimpin pertemuan audiensi dengan perwakilan RT/RW di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Faisal, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari lingkungan warga, bukan bagian dari birokrasi pemerintahan yang kaku. Oleh karena itu, pengaturannya tidak boleh menghilangkan kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat.
"Perwako ini gagal memahami ruh RT dan RW. Pembatasan demokrasi lingkungan justru berpotensi memecah belah warga," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (18/12) siang, perwakilan RT dan RW mengeluhkan dengan isi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 karena dianggap membatasi demokrasi dikalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian, Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menemukan sejumlah norma dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku, serta melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kepastian hukum. Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut. Dan dalam kondisi hari ini, opsi paling rasional adalah mencabut Perwako ini," tegasnya.
Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan penerapan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan segera membuka ruang dialog yang terbuka dan setara dengan RT, RW, dan masyarakat.
"Jangan jadikan RT dan RW sebagai objek kebijakan yang diputuskan sepihak. Jika kebijakan ini terus dipaksakan, yang rusak bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Faisal.
Politisi NasDem ini menegaskan bahwa BapemperdaDPRD Pekanbaru akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk mendorong pencabutan kebijakan yang dinilai bermasalah.
"Lebih baik mencabut aturan yang keliru, daripada mempertahankannya dan membiarkan konflik sosial tumbuh di tengah masyarakat," sebut Faisal.***
fixberita.comMajelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Hulu Bal
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Munawar Syahputra, mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) segera turun langsun
Berita
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, meminta Pertamina tidak menutup mata terhadap persoalan antrean panjang
EKONOMI
fixberita.comKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru membagikan 2.000 masker gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan
Berita
fixberita.comHarga daging ayam potong di Kota Pekanbaru yang melonjak hingga Rp47.000 per kilogram mendapat sorotan tajam dari DPRD Pekan
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Kota Pekanbaru menyoroti belum adanya anggaran khusus untuk rehabilitasi dan perbaikan puskesmas dalam pemba
Berita
fixberita.comRencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Pasar Baw
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengambil langkah te
Berita
fixberita.comDPRD Kota Pekanbaru mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) untuk menangani polemik Sukaramai Trade Center (STC) P
Berita
fixberita.comAnggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti berakhirnya masa kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build
Berita