Senin, 02 Februari 2026

Bapemperda DPRD Pekanbaru Rekomendasi Pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang RT/RW, Dinilai Cacat Hukum dan Rusak Demokrasi

fixberita.com - Kamis, 18 Desember 2025 22:38 WIB
Bapemperda DPRD Pekanbaru Rekomendasi Pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang RT/RW, Dinilai Cacat Hukum dan Rusak Demokrasi
Foto: Istimewa
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn
fixberita.comBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dinilai cacat secara substansi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lingkungan masyarakat.


Ketua BapemperdaDPRD PekanbaruFaisal Islami SH MKn mengatakan berbagai penolakan yang muncul dari masyarakat dan pengurus RT/RW bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm serius bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut disusun tanpa kepekaan sosial dan mengabaikan realitas di lapangan.

"Penolakan ini bukan isapan jempol. Ini suara warga. Perwako Nomor 48 Tahun 2025 telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut," kata Faisal usai memimpin pertemuan audiensi dengan perwakilan RT/RW di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:
Baca Juga:

Menurut Faisal, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari lingkungan warga, bukan bagian dari birokrasi pemerintahan yang kaku. Oleh karena itu, pengaturannya tidak boleh menghilangkan kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat.

"Perwako ini gagal memahami ruh RT dan RW. Pembatasan demokrasi lingkungan justru berpotensi memecah belah warga," ujarnya.

Baca Juga:
Baca Juga:

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (18/12) siang, perwakilan RT dan RW mengeluhkan dengan isi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 karena dianggap membatasi demokrasi dikalangan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian, Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menemukan sejumlah norma dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku, serta melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kepastian hukum. Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut. Dan dalam kondisi hari ini, opsi paling rasional adalah mencabut Perwako ini," tegasnya.

Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan penerapan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan segera membuka ruang dialog yang terbuka dan setara dengan RT, RW, dan masyarakat.

"Jangan jadikan RT dan RW sebagai objek kebijakan yang diputuskan sepihak. Jika kebijakan ini terus dipaksakan, yang rusak bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Faisal.

Politisi NasDem ini menegaskan bahwa BapemperdaDPRD Pekanbaru akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk mendorong pencabutan kebijakan yang dinilai bermasalah.

"Lebih baik mencabut aturan yang keliru, daripada mempertahankannya dan membiarkan konflik sosial tumbuh di tengah masyarakat," sebut Faisal.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Musrenbang Kecamatan Tuah Madani, Achmad Faisal Reza Siap Kawal Usulan Infrastruktur Warga
Drainase Menyempit, Anggota DPRD Pekanbaru Syafri Syarif Turun Tangan Tinjau Usaha Kuliner Cobek Merapi
KNPI Pekanbaru Dorong Pemuda Terlibat Aktif dalam Arah Kebijakan Daerah
Baru Dianggarkan 7 Bulan, Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong Program UHC Berjalan Full di 2026
Komisi III dan Dinas Pendidikan Sepakat Hentikan Jual Beli Seragam di Sekolah
Sah, DPRD Pekanbaru Ketuk Palu APBD 2026 Senilai Rp3,049 Triliun
komentar
beritaTerbaru