Ribuan Emak-Emak Pekanbaru Gelar Aksi di MTQ, Serukan Program MBG Tetap Dilanjutkan
fixberita.comRibuan massa yang didominasi emakemak menggelar aksi damai di kawasan Purna MTQ, Kamis (18/6/2026) sore. Mereka menyuarakan
Berita
Perwakilan RT/RW tersebut diterima langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dan Komisi I DPRD Pekanbaru di Ruang Rapat Paripurna.
Baca Juga:
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, para RT/RW menyampaikan keberatan karena adanya perbedaan aturan antara Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW yang hingga kini masih berlaku.
Salah seorang perwakilan RT/RW, Andre, menganggap Perwako 48 Tahun 2025 sebagai sejarah kelam dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di Pekanbaru. Ia pun meminta DPRD Pekanbaru memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Kami mohon supaya ada pegangan hukum yang jelas. Kami meminta Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut dan pemilihan RT/RW kembali berpedoman pada Perda Tahun 2002. Menurut kami, Perwako ini tidak demokratis, yang demokratis adalah Perda," cetus Andre.
Berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan RT/RW, Bapemperda DPRD Pekanbaru sepakat merekomendasikan pembatalan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para perwakilan RT/RW di setiap kecamatan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan pembatalan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menyampaikan bahwa polemik ini muncul karena adanya dua aturan hukum yang berbeda dan saling bertentangan.
"Hari ini kita menerima perwakilan RW se-Kota Pekanbaru dan tokoh masyarakat terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025. RT dan RW merasa bingung antara Perda Nomor 12 Tahun 2002 dengan Perwako 48 Tahun 2025," kata Faisal usai rapat bersama perwakilan RT/RW.
Menurutnya, Perwako tersebut jelas bertentangan dengan Perda yang masih berlaku. Akibatnya, masyarakat kebingungan harus mengikuti aturan yang mana.
"Karena ada dua produk hukum yang hadir dan saling bertentangan, ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegasnya.
Politisi NasDem ini menjelaskan, salah satu poin yang paling bertentangan adalah mekanisme pemilihan RT/RW. Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2002, pemilihan dilakukan secara langsung. Namun, dalam Perwako 48 Tahun 2025, pemilihan diarahkan melalui musyawarah mufakat.
"Dalam Perda jelas pemilihan dilakukan secara langsung, sementara di Perwako dimunculkan sistem musyawarah. Ini jelas bertentangan," paparnya.
Selain itu, rencana penerapan fit and proper test bagi calon RT/RW juga dinilai janggal dan bermasalah. DPRD mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan uji kelayakan, materi yang diujikan, serta kompetensi pihak yang melakukan penilaian.
"Yang jelas kami bukan bicara soal substansinya, tapi secara administrasi hukum (Perwako 48 tahun 2025) ini bermasalah," tutup Faisal.***
fixberita.comRibuan massa yang didominasi emakemak menggelar aksi damai di kawasan Purna MTQ, Kamis (18/6/2026) sore. Mereka menyuarakan
Berita
fixberita.com Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengaja
Berita
fixberita.comJagat media sosial di Pekanbaru tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang emakemak yang meluapkan kemarahan terhada
Berita
fixberita.comHarga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Riau yang kini naik menjadi Rp17.000 per liter dari Rp12.300 mulai dirasakan dampakny
Berita
fixberita.comKota Pekanbaru bakal diramaikan dengan kehadiran figur publik nasional sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP), Raffi Ahmad,
Berita
fixberita.comMomentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah dimaknai dengan semangat berbagi dan gotong royong oleh Anggota DPRD Kota Pekanba
Berita
PEKANBARU, fixberita.com Pengerjaan pembangunan maupun perbaikan saluran drainase di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dinilai belum menunju
PEMERINTAHAN
PEKANBARU, fixberita.com Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
GALERI FOTO
KAMPAR, fixberita.com Di tengah suasana Libur Nasional dan Cuti Bersama, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tetap
PEMERINTAHAN
KAMPAR, fixberita.com Langkah konkret Polsek Kampar Kiri Hilir dalam mendukung program ketahanan pangan tahun 2026 kembali membuahkan hasi
TNI-POLRI