Senin, 02 Februari 2026

Laporkan Oknum Ketua RT RW Terima Suap dari Provider Untuk Tanam Tiang dan Kabel Internet

Fix Berita - Selasa, 22 Juli 2025 15:42 WIB
Laporkan Oknum Ketua RT RW Terima Suap dari Provider Untuk Tanam Tiang dan Kabel Internet
Foto: Ist.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.
fixberita.com- Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, menegaskan bahwa Ketua RT dan RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik. Hal ini menyikapi banyaknya tiang kabel semrawut yang terpasang tanpa koordinasi resmi dengan Pemko Pekanbaru.

Sejumlah provider internet kerap meminta izin langsung ke RT/RW tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Sehingga, mereka menanam tiang hingga memasang kabel di lingkungan warga hanya bermodalkan izin ke RT/RW.

"Sebenarnya RT RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya, oke kalian pasang tapi dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya," kata Robin, Selasa (22/7/2025)

Politisi PDIP ini mencium adanya ulah oknum RT RW yang bermain dengan perusahaan provider dalam pemasangan tiang kabel fiber optik. Perusahaan provider diduga memberikan oknum RT/RW sejumlah uang dan menggratiskan penggunaan WiFi selama beberapa bulan.

Baca Juga:
Baca Juga:

"Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," jelasnya.

Komisi I menekankan, seluruh perizinan termasuk jaringan internet harus melalui dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:
Baca Juga:

Sebab, pemberian izin yang tidak sesuai prosedur berisiko merusak estetika kota dan juga membahayakan hingga memakan korban karena banyak kabel-kabel yang menjuntai dan berseliweran di berbagai sudut kota.

"Yang jelas itu salah. Kita minta itu ditertibkan juga karena persoalan tiang-tiang kabel semrawut akan menjadi preseden buruk," tegas Robin. ***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPJI Riau Sosialisasi Program MBG, Edukasi Pelajar SMKN 3 Pekanbaru Pentingnya Gizi Seimbang
DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Tim Satgas Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut
Kadin Pekanbaru Sambut Baik Parkir Gratis Alfamart Indomaret, Dorong Diperluas ke UMKM
Bapemperda DPRD Pekanbaru Rekomendasi Pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang RT/RW, Dinilai Cacat Hukum dan Rusak Demokrasi
Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Sepakat Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT/RW Dicabut
Kabel Semrawut Makan Korban Lagi, DPRD Pekanbaru Warning Keras Provider Internet
komentar
beritaTerbaru