Senin, 02 Februari 2026

Fatwa Ulama: Hukum Wanita Menjadi Pedagang

Fix Berita - Senin, 04 November 2024 09:13 WIB
Fatwa Ulama: Hukum Wanita Menjadi Pedagang
Ilustrasi. (Foto: int)
fixberita.comAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?

Jawaban

Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

Baca Juga:
Baca Juga:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". [Al-Baqarah/:275]

Baca Juga:
Baca Juga:

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, "Apakah usaha yang paling baik?"

Beliau menjawab.

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

"Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik".[1]

Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanen bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat.

Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad III/466, IV/141, Al-Hakim II/10, Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir IV/277 nomor 4411, XXII/197 dan 198 nomor 519-520 dan di dalam kitab Al-Ausath II/332, VIII/47 nomor 2140 dan 7918, terbitan Daarul Haramain, Al-Bazaar (Kasyful Astaar) (II/83) nomor 1257 dan 1258, Al-Baihaqi V/263.

Sumber
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KNPI Pekanbaru Dorong Pemuda Terlibat Aktif dalam Arah Kebijakan Daerah
Bapemperda DPRD Pekanbaru Rekomendasi Pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang RT/RW, Dinilai Cacat Hukum dan Rusak Demokrasi
11 Keadaan Wanita Bercadar Boleh Memperlihatkan Wajah
Wirid Para Ulama di Hari Jumat
Hukum Menunda Nikah Karena Belum Punya Pekerjaan Tetap
Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru Kenalkan Politik ke Generasi Muda Lewat Program Remaja Bernegara
komentar
beritaTerbaru