Senin, 02 Februari 2026

Hukum Menunda Nikah Karena Belum Punya Pekerjaan Tetap

fixberita.com - Rabu, 26 November 2025 06:40 WIB
Hukum Menunda Nikah Karena Belum Punya Pekerjaan Tetap
fixberita.com-Seorang wanita bertanya bahwa ia menunda pernikahan karena calon suaminya belum memiliki pekerjaan tetap, sedangkan ia berprofesi sebagai PNS (guru SD), sehingga sang pria mengaku gengsi melangsungkan pernikahan dan ingin agar memiliki pekerjaan tetap dahulu barulah menikah. Apakah si wanita akan menunggunya dan bagaimana pandangan Islam mengenai persoalan ini?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq yang menyampaikan bahwa wanita dilarang berhubungan dengan laki-laki yang bukan mahramnya walaupun dari jarak jauh, karena tidak mustahil bila terjadi zina lisan atau bercanda, cumbu rayu, berbicara lembut kepada yang bukan haknya.

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

Baca Juga:
Baca Juga:

"…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 32).

Syaikh Ibnu Jabrin ditanya, "Bagaimana hukumnya bila pemuda yang belum menikah bercakap-cakap dengan wanita yang belum menikah lewat telepon?"

Baca Juga:
Baca Juga:

Beliau menjawab, "Haram berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya bila mengakibatkan bangkitnya nafsu, seperti bercanda, cumbu rayu, atau mengalunkan suara, baik lewat telepon atau lainnya, sebagaimana tersebut di dalam surat al-Ahzab ayat 92. Adapun berbicara karena ada keperluan yang mendesak tidak mengapa bila selamat dari bencana dan kerusakan, asalkan hanya sekadarnya." (Fatawa al-Mar'ah oleh Ibnu Jabrin, 60).

Perkara tersebut hendaknya segera diselesaikan. Kalau dia belum punya pekerjaan yang tetap namun sudah bekerja dan ukhti memaklumi keadaannya, sebaiknya kalian segera menikah. Insya Allah dengan menikah rezeki akan bertambah, lihat surat An-Nur ayat 32. Pertimbangan lainnya, ukhti sudah lanjut usia; biasanya semakin tua usia semakin banyak penghalang.

Jika laki-laki itu tidak mau diajak segera menikah, keputusan ada di tangan ukhti; apakah ukhti masih sabar menunggunya dan tetap bersabar apabila dia memungkiri janji atau menikahi wanita lain. Ini bukan hal mustahil, apalagi tempat kalian berdua sangat berjauhan. Semoga Allah melapangkan jalan kepada kita semua.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KNPI Pekanbaru Dorong Pemuda Terlibat Aktif dalam Arah Kebijakan Daerah
Bapemperda DPRD Pekanbaru Rekomendasi Pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang RT/RW, Dinilai Cacat Hukum dan Rusak Demokrasi
Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru Kenalkan Politik ke Generasi Muda Lewat Program Remaja Bernegara
Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda 2025: KNPI Pekanbaru Ajak Pemuda Terlibat Aktif Bangun Kota
Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus RPJMD Kota Pekanbaru 2025-2029, Faisal Islami Targetkan Rampung Agustus
DPRD Pekanbaru Ingatkan Parkir Gratis Harus Diberlakukan Secara Adil di Toko Swalayan Lokal, Jangan Cuma Indomaret dan Alfamart
komentar
beritaTerbaru