PPJI Riau Sosialisasi Program MBG, Edukasi Pelajar SMKN 3 Pekanbaru Pentingnya Gizi Seimbang
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar SSos, disaksikan oleh Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambang Khairul Syafri SPd MH, Sekretaris Desa Tarai Bangun Risvi Ayu Imtihana SSi, Sekretaris BPD Tarai Bangun Riki Rahmat SIKom, Ketua TP PKK Tarai Bangun, Ketua Posyandu, Bhabinkamtibmas, BKO Satpol PP Desa Tarai Bangun, Ketua Karang Taruna Desa, Bidan Desa, LPM, Ketua RT dan RW serta perangkat desa.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tarai Bangun Nomor: 141 / SK/ TRB X/2025/67 tanggal 01 Oktober 2025 tentang Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Adapun susunan keanggotaan tim adalah sebagai berikut:
Ketua: Dedi Saputra (dari unsur LKD)
Baca Juga:
Baca Juga:
Sekretaris: Delvianti (dari unsur perempuan)
Anggota:
Baca Juga:
Baca Juga:
- Karsono (dari unsur LKD)
- Khairul Syafri SPd MH (Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambang)
- Weny Sartina SE (Staf Pemerintahan Kecamatan Tambang)
Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tarai Bangun tahun 2025 ini diberi tugas selama 21 hari kerja untuk menjaring dan menyaring calon Perangkat Desa KAUR Perencanaan dan Kepala Dusun 1 Desa Tarai Bangun.
Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar dalam pidatonya menekankan, bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa diharapkan bekerja maksimal, terutama dalam melakukan sosialisasi terhadap adanya penjaringan perangkat desa tersebut.
"Jangan sampai ada bahasa nanti dari yang lain mengatakan penjaringan sengaja tidak disosialisasikan agar yang jadi perangkat desa hanya dari kalangan keluarga, padahal kita terbuka, siapa saja yang berkompeten silahkan mencalonkan diri untuk bersama-sama memajukan desa kita ini," tegas Andra.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Penjaringan dan Penyaringan perangkat desa akan dilaksanakan secara demokrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Tahapan Pemilihan
1. Pembentukan panitia pemilihan: 17 Juni 2025
2. Pelantikan panitia: 02 Oktober 2025
3. Pengumuman dan Sosialisasi ke masyarakat: 06 Oktober - 03 November 2025
4. Pendaftaran (jam kerja): 06 Oktober- 03 November 2025
5. Verifikasi berkas Bakal Calon: 04-05 November 2025
6. Pengumuman Bakal Calon: 06-07 November 2025
7. Penetapan Calon: 10 November 2025
8. Bila tidak memenuhi kuota, ditambah 7 hari (jam kerja).
9. Bila setelah 7 hari jam kerja tidak memenuhi kuota maka ditambah 14 hari jam kerja dan jika tidak cukup memenuhi kuota maka dilakukan Musdes.
10. Jadwal test komputer dan tertulis disesuikan dengan jadwal dari Kecamatan
Calatan: Jika hingga waktu yang ditetapkan pendaftaran tidak ada bakal calon yang mendaftar, maka panitia menyerahkan hasil pendaftaran ke Kepala Desa Tarai Bangun untuk dikoordinasikan ke Kecamatan Tambang.
B. Tata cara pemilihan
1. Bakal Calon Mendaftar ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa
2. Mengikuti test yang soalnya telah ditetapkan oleh panitia
C. Persyaratan
1. Surat permohonan lamaran ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai
2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000
3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000
4. Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak
5. Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
6. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres Kampar
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kecamatan Tambang
10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
11. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengankatan perangkat desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai 10.000
12. Daftar riwayat hidup
13. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, pada saat pendaftaran
14. Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map warna hijau (KAUR) atau map kuning (Kadus) sebanyak 3 rangkap.
Kemudian, juga ditetapkan syarat tambahan yakni bisa mengoperasikan komputer dan bisa berpidato (tes pidato).
"Setiap calon hanya boleh melamar untuk satu jabatan KAUR atau Kadus," pungkas Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Dedi Saputra.***
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
fixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Berita
fixberita.comKetua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengecam kera
Berita
fixberita.comAntusiasme masyarakat terhadap hunian berkualitas kembali terbukti. PT Allesha Gala Anugrah, salah satu pengembang properti
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif SE meninjau lokasi tempat usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebr
Berita
fixberita.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru menggelar aksi Merawat Pertiwi dalam rangka memperingati Hari Ula
Berita
fixberita.comKetua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menegaskan penti
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Pekanbaru memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan seluruh kepala puskesmas (Kapus) seKota Pek
Berita
fixberita.comRumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang menj
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sepakat menghentikan praktik penjualan seragam se
Berita