Picu Kemacetan Lebaran, DPRD Pekanbaru Ingatkan Dishub Awasi Parkir Kendaraan Berlapis
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami SH MKn mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk meng
Berita
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan setelah acara Pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Baca Juga:
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Source: antaranews.com
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami SH MKn mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk meng
Berita
fixberita.comSekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru M Rizki Rinaldi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli parcel atau ham
Berita
fixberita.comKetua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP mengecam keras insiden pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di
Berita
fixberita.comKetua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois SAg mengusulkan pemasangan road barrier atau pagar pengaman jalan bagi petugas yang
Berita
fixberita.comKepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar akhirnya ditahan Satreskrim Polres Kampar. Andra ditahan terkait dugaan mafia
HUKRIM
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
fixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Berita
fixberita.comKetua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengecam kera
Berita
fixberita.comAntusiasme masyarakat terhadap hunian berkualitas kembali terbukti. PT Allesha Gala Anugrah, salah satu pengembang properti
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif SE meninjau lokasi tempat usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebr
Berita