
Jalan Rusak Berangsur Mulai Diperbaiki, Kini Saatnya Fokus Benahi Drainase Atasi Banjir
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP menilai persoalan banjir di Pekanbaru tidak bisa dilepaskan dari kondis
Berita"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan setelah acara Pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Source: antaranews.com
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP menilai persoalan banjir di Pekanbaru tidak bisa dilepaskan dari kondis
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza, mengunjungi rumah korban kebakaran di Jalan Cipta Karya, Kelu
Beritafixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melakukan peromba
Beritafixberita.comKetua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP berharap manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di bawah kepemim
Beritafixberita.comKepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi, menyampaikan pernyataan tegas terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa
HUKRIMfixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Pekanbaru t
Beritafixberita.com Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, melaksanakan Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat D
PEMERINTAHANfixberita.comWakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyatakan dukungannya terhadap rencana razia
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Achmad Faisal Reza SE memberi dukungan penuh Walikota Pekanbaru membuka seleksi te
Berita