fixberita.com–Komisi III DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke SD An-Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Senin (14/7/2025) siang. Rombongan dipimpin langsung Ketua
Komisi III Niar Erawati diikuti Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin, Sekretaris
Komisi III Abu Bakar, serta anggota lainnya Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Doni Saputra, Edi Azhar, Muhammad Sabarudi dan Zakri Fajar Triyanto.
Setibanya di lokasi, mereka bertemu dengan sejumlah wali murid dan mendengar langsung aspirasi dan keresahannya.
Rangga, salah seorang wali murid kepada rombongan melontarkan keresahan dan kekhawatirannya soal bangunan sekolah.
Baca Juga:
Baca Juga:
Para orang tua mengaku sangat resah dengan keselamatan anaknya seiring adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar di tengah berlangsungnya pengerjaan lantai 5 gedung sekolah tersebut. Dikhawatirkan, material-material bangunan yang berjatuhan mengenai anak-anak murid.
"Kami wali murid sangat resah, terutama soal keselamatan. Struktur bangunan dilanjutkan, terus anak-anak berisiko, saat pembangunan tiba-tiba ada bata yang jatuh," cetus Rangga.
Baca Juga:
Baca Juga:
Menanggapi keresahan wali murid, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati menegaskan, bahwa bangunan sekolah SD An-Namiroh 3 tidak layak untuk dibangun sebanyak 5 lantai dengan dasar konstruksi awal hanya untuk satu lantai saja.
"Kami datang bukan sebagai pengawas saja, tetapi kami ingin bagaimana menjamin keselamatan anak sekolah," kata Niar.
Srikandi Demokrat ini menyayangkan pihaknya belum mendapat solusi dan kejelasan dari pihak yayasan terkait bagaimana proses belajar mengajar akan dilanjutkan.
Komisi III DPRD Pekanbaru pun terpaksa harus menunggu pihak yayasan hingga pukul 20.00 WIB untuk menentukan keputusan tersebut.
"Sementara, kegiatan belajar mengajar akan dipindah ke tempat lain secara offline, gedung ini akan dikosongkan selama proses peninjauan struktur berlangsung," ujar Niar.
Sebelum turun ke lapangan, di hari yang sama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kota Pekanbaru, sudah melakukan rapat sekitar pukul 09.30 WIB.
Pertemuan dalam rapat fokus membahas tentang pembangunan gedung tambahan di SD An-Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya.
Bangunan sekolah yang hanya mengantongi izin satu lantai sejak tahun 2012 itu, kini telah berdiri hingga lima lantai tanpa pembaruan izin resmi.
Persoalan ini bermula dari laporan wali murid yang curiga terhadap aktivitas pembangunan di tengah kegiatan belajar mengajar. Sehingga, khawatir mengancam keselamatan 1.142 peserta didik.
Bangunan sekolah tersebut hanya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk satu lantai.Kini, bangunan gedung tersebut sudah berdiri hingga 5 lantai.
Dengan kondisi lantai 5 masih dalam tahapan perampungan pembangunannya. Dalam artian, indikasi pelanggaran itu tak terendus selama hampir 13 tahun.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, membenarkan bahwa SD An Namiroh 3 hanya memegang izin satu lantai pada tahun 2012, tanpa adanya pembaharuan izin untuk penambahan bangunan lainnya.
"Izin mereka itu hanya ada satu lantai di tahun 2012," kata Quarte usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Pekanbaru.
Ditambahkan Quarte, seiring berjalan waktu, pihak sekolah malah menambah bangunan menjadi tiga lantai. Kemudian, bertambah menjadi lantai 4, bahkan hingga kini sudah dikerjakan untuk lantai 5.
Setelah persoalan ini mencuat dari laporan wali murid, Pemko Pekanbaru langsung melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan dari instansi terkait dan juga pihak sekolah.
"Kita sudah memberikan saran dan masukan bahwa mereka ini salah dari peraturan yang ditentukan. Pertama soal izin hanya untuk satu lantai," sebut Quarte.
Quarte mengklaim pihaknya sudah memberitahu ke sekolah tersebut agar tidak menambah bangunan lagi. Termasuk, lantai 4 yang tidak boleh dilakukan aktivitas.
DPMPTSP Kota Pekanbaru akan mengambil kebijakan setelah mendapat hasil dari peninjauan dan rekomendasi dari Dinas PUPR terkait konstruksi bangunan SD An Namiro 3. Yakni, apakah nantinya akan dilakukan penutupan atau kebijakan lainnya.
"Menunggu hasil dari konsultan konstruksi bangunan, apakah layak untuk dibangun lima lantai itu. Untuk yang tidak berizin itu lantai 2, lantai 3, lantai 4 dan lantai 5," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar