fixberita.com–Anggota
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru
Hamdani MS SIP mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menghadapi krisis tumpukan sampah di wilayah Kota Pekanbaru. Salah satu caranya yakni memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (
LPS) yang telah dibentuk di setiap kelurahan.
"Masyarakat melalui RT RW dan juga Lembaga Pemungut Sampah (
LPS) di setiap kelurahan untuk bersinergi membantu Pemko Pekanbaru menyelesaikan permasalah sampah yang ada di pemukiman dan jalanan kota Pekanbaru. Apalagi, sudah hampir 60-an
LPS kelurahan yang sudah terbentuk se Pekanbaru dari jumlah 83 kelurahan yang ada," kata
Hamdani," Senin (9/6/2025).
Hamdani turut mengapresiasi langkah Walikota dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar dalam menyikapi permasalahan sampah dengan memutus kontrak kerjasama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak ketiga.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Bukan hanya itu, kita juga apresiasi gerak cepat kepala daerah menggerakkan OPD-OPD mengangkut sampah-sampah yang berserakan yang ditinggal oleh PT EPP. Seharusnya mereka bertanggungjawab terhadap masalah sampah ini sebelum diputus kontrak," ujarnya.
Kata Hamdani, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebagai motor penggerak sekaligus OPD yang bertanggungjawab soal masalah sampah ini harus segera bersinergi dengan LPS.
Baca Juga:
Baca Juga:
Jika perlu, sisa dana kontrak yang tidak selesai dengan PT EPP bisa dikucurkan ke LPS untuk stimulasi agar LPS bisa segera bergerak maksimal.
"Seharusnya LPS baru running pada awal Juli tetapi karena kontrak kerjasama dengan PT EPP telah diputus maka menurut hemat kami, Pemko bisa mengajak LPS untuk bergerak lebih awal mengingat kondisi kritis sampah saat ini. Namun, perlu ada kajian hukum terlebih dahulu, kalau bisa melakukan itu, segera lakukan. Jika tidak, DLHK harus ambil keputusan cepat," jelasnya.
Politisi PKS ini juga menegaskan DLHK Kota Pekanbaru untuk secepatnya menyiapkan strategi alternatif dalam proses pengangkutan sampah di masa transisi pasca-pemutusan kontrak pihak ketiga.
Sebab, tak mungkin OPD lain setiap harinya harus ke lokasi penumpukan sampah hingga ikut membersihkan jalan-jalan yang kotor yang dipenuhi sampah.
"Masyarakat juga harus diberitahu keputusan, jika LPS digerakkan sebelum waktunya karena alasan pemutusan kontrak pihak ketiga tersebut. Sehingga masyarakat tidak panik terkait permasalahan sampah yang ada sekarang," tutup Hamdani.
Tags
beritaTerkait
komentar