Selasa, 02 September 2025

DPRD Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis

fixberita.com - Rabu, 28 Mei 2025 07:27 WIB
DPRD Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng
fixberita.comPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta disambut baik oleh kalangan DPRD Kota Pekanbaru.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng mendukung hasil keputusan MK tersebut. Ia berharap, pemerintah pusat melalui kementerian terkait bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis sesuai amanat konstitusi.

"Kita mendukung putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar itu gratis bagi masyarakat baik sekolah negeri maupun swasta. Harapannya, kementerian terkait bisa mengeluarkan Permen sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis ini dan kita juga mengharapkan nilai dana BOS itu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat sehingga operasional sekolah benar-benar dapat terpenuhi kualitas pendidikannya," kata Tekad, Selasa (275/2025).

Baca Juga:
Baca Juga:

Menurut Tekad, putusan MK mewajibkan pendidikan gratis 9 tahun baik sekolah negeri maupun swasta tersebut sebagai langkah maju dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.

"Sebagai wakil rakyat di daerah, tentu kita sangat menyambut baik keputusan MK. Apalagi biaya pendidikan dari tahun ke tahun itu semakin mahal, sedangkan ekonomi sedang terpuruk. Banyak masyarakat yang hutang sana sini karena tidak mampu menyekolahkan anaknya," ujarnya.

Baca Juga:
Baca Juga:

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku siap mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita akan mengawal pelaksanaannya di daerah karena putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tutup Tekad.

Sebagai informasi, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masih Berkeliaran, Komisi III DPRD Pekanbaru Usul Motor Patroli Satgas Gepeng dan Pak Ogah
Reses Rois di Labuh Baru Timur, Warga Bingung Sampah Sudah Digantung Tapi Tak Diangkut Petugas LPS
Reses Achmad Faisal Reza di Kelurahan Air Putih, Warga Adukan Sampah Masih Banyak Dibuang Sembarangan di Pinggir Jalan Uka
Anggota DPRD Pekanbaru Keluhkan Parkir Liar di Sekitar Living World Biang Macet, Minta Dishub Bertindak Tegas
Aksi Eksploitasi Viral Lagi di Pekanbaru, DPRD Curiga Ada Sindikat Kejahatan Pengemis Anak
Warga Pekanbaru Keluhkan Tarif Parkir Saat Berolahraga di Stadion, Rizky Bagus Oka: Fasilitas Publik Seharusnya Dorong Hidup Sehat, Jangan Bikin Beban
komentar
beritaTerbaru