
LAMR Kota Pekanbaru Keluarkan Maklumat: Serukan Penyampaian Aspirasi Secara Damai dan Jaga Marwah Melayu
fixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengeluarkan maklumat nomor 145/LAMRPKU/VIII/2025 tentang ajakan menyampaik
Berita"Kita mendukung putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar itu gratis bagi masyarakat baik sekolah negeri maupun swasta. Harapannya, kementerian terkait bisa mengeluarkan Permen sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis ini dan kita juga mengharapkan nilai dana BOS itu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat sehingga operasional sekolah benar-benar dapat terpenuhi kualitas pendidikannya," kata Tekad, Selasa (275/2025).
Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Tekad, putusan MK mewajibkan pendidikan gratis 9 tahun baik sekolah negeri maupun swasta tersebut sebagai langkah maju dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.
"Sebagai wakil rakyat di daerah, tentu kita sangat menyambut baik keputusan MK. Apalagi biaya pendidikan dari tahun ke tahun itu semakin mahal, sedangkan ekonomi sedang terpuruk. Banyak masyarakat yang hutang sana sini karena tidak mampu menyekolahkan anaknya," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku siap mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita akan mengawal pelaksanaannya di daerah karena putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tutup Tekad.
Sebagai informasi, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
fixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengeluarkan maklumat nomor 145/LAMRPKU/VIII/2025 tentang ajakan menyampaik
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyoroti keberadaan gelandangan pengemis (gepeng)
Beritafixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Rois S Ag, melaksanakan kegiatan reses di Jalan Sabar, Kelurahan Labuh Baru Tim
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Achmad Faisal Reza SE, kembali menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan
Beritafixberita.com Pemerintah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Permusyawarat
PEMERINTAHANfixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengeluhkan kondisi lalu lintas di kawasan persimpangan Jalan Tuanku
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng sangat menyayangkan aksi eksploitasi anak kembali t
Beritafixberita.comTarif parkir di sejumlah venue milik Pemprov Riau seperti Stadion Utama dan Sport Center Rumbai menjadi sorotan masyarakat.W
Beritafixberita.com Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, menegaskan bahwa Ketua RT dan RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk mem
Beritafixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sovia Septiana S Sos mendorong Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk memanfaatka
Berita