
Jalan Rusak Berangsur Mulai Diperbaiki, Kini Saatnya Fokus Benahi Drainase Atasi Banjir
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP menilai persoalan banjir di Pekanbaru tidak bisa dilepaskan dari kondis
BeritaBaca Juga:
Baca Juga:
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP menilai persoalan banjir di Pekanbaru tidak bisa dilepaskan dari kondis
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza, mengunjungi rumah korban kebakaran di Jalan Cipta Karya, Kelu
Beritafixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melakukan peromba
Beritafixberita.comKetua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP berharap manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di bawah kepemim
Beritafixberita.comKepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi, menyampaikan pernyataan tegas terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa
HUKRIMfixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Pekanbaru t
Beritafixberita.com Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, melaksanakan Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat D
PEMERINTAHANfixberita.comWakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyatakan dukungannya terhadap rencana razia
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Achmad Faisal Reza SE memberi dukungan penuh Walikota Pekanbaru membuka seleksi te
Berita