Picu Kemacetan Lebaran, DPRD Pekanbaru Ingatkan Dishub Awasi Parkir Kendaraan Berlapis
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami SH MKn mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk meng
Berita
Baca Juga:
Baca Juga:
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)
fixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami SH MKn mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk meng
Berita
fixberita.comSekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru M Rizki Rinaldi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli parcel atau ham
Berita
fixberita.comKetua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP mengecam keras insiden pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di
Berita
fixberita.comKetua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois SAg mengusulkan pemasangan road barrier atau pagar pengaman jalan bagi petugas yang
Berita
fixberita.comKepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar akhirnya ditahan Satreskrim Polres Kampar. Andra ditahan terkait dugaan mafia
HUKRIM
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
fixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Berita
fixberita.comKetua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengecam kera
Berita
fixberita.comAntusiasme masyarakat terhadap hunian berkualitas kembali terbukti. PT Allesha Gala Anugrah, salah satu pengembang properti
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif SE meninjau lokasi tempat usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebr
Berita