
LAMR Kota Pekanbaru Keluarkan Maklumat: Serukan Penyampaian Aspirasi Secara Damai dan Jaga Marwah Melayu
fixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengeluarkan maklumat nomor 145/LAMRPKU/VIII/2025 tentang ajakan menyampaik
BeritaBaca Juga:
Baca Juga:
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)
fixberita.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengeluarkan maklumat nomor 145/LAMRPKU/VIII/2025 tentang ajakan menyampaik
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyoroti keberadaan gelandangan pengemis (gepeng)
Beritafixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Rois S Ag, melaksanakan kegiatan reses di Jalan Sabar, Kelurahan Labuh Baru Tim
Beritafixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Achmad Faisal Reza SE, kembali menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan
Beritafixberita.com Pemerintah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Permusyawarat
PEMERINTAHANfixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengeluhkan kondisi lalu lintas di kawasan persimpangan Jalan Tuanku
Beritafixberita.comWakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng sangat menyayangkan aksi eksploitasi anak kembali t
Beritafixberita.comTarif parkir di sejumlah venue milik Pemprov Riau seperti Stadion Utama dan Sport Center Rumbai menjadi sorotan masyarakat.W
Beritafixberita.com Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, menegaskan bahwa Ketua RT dan RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk mem
Beritafixberita.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sovia Septiana S Sos mendorong Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk memanfaatka
Berita