Selasa, 02 September 2025

Ciptakan Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok, DPRD Pekanbaru Dukung Seluruh Kantor Pemerintahan Terapkan KTR

fixberita.com - Kamis, 24 April 2025 19:48 WIB
Ciptakan Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok, DPRD Pekanbaru Dukung Seluruh Kantor Pemerintahan Terapkan KTR
Foto: Ist
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Putri Varadina SIP MSi
fixberita.comAnggota Komisi III DPRD Pekanbaru Putri Varadina SIP MSi mendukung penuh larangan merokok di seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) sebagaimana yang diterbitkan dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menilai aturan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan masyarakat bebas dari asap rokok.


"Kita sangat mendukung dengan adanya pererapan Perda KTR, karena ini salah satu upaya untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru serta lingkungan sekitar. Surat Edaran ini harus disosialisasikan secara masif agar tidak ada lagi yang merokok atau sejenis vape didalam ruangan kantor pemerintahan," kata Putri, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:
Baca Juga:

Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.

"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.

Baca Juga:
Baca Juga:

Putri mengingatkan, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas didalam ruangan kantor instansi pemerintahan. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.

"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar, bagi pihak security bisa tegas dalam meneggakkan aturan. Jika ada yang mau merokok bisa diarahkan keluar gedung," sebutnya.

"Kita juga harapkan kedepannya penegakan sanksi juga dapat dijalankan. Khususnya bagi perokok pemula (usia dini) ini perlu diperhatikan bagaimana pencegahan mereka, jangan smpai bersentuhan dengn rokok karena jelas akan menggangu kesehatan dan mental dalam proses belajar," tambahnya.

Pemko Pekanbaru pun didorong untuk menyediakan tempat khusus merokok di seluruh kantor pemerintah. "Bila perlu personil Satpol PP ditempatkan di semua dinas-dinas. Ya, mungkin juga kedepannya bisa dibuatkan ruangan khusus," terang Putri.

Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).

Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.

Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.

Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung. (rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masih Berkeliaran, Komisi III DPRD Pekanbaru Usul Motor Patroli Satgas Gepeng dan Pak Ogah
Reses Rois di Labuh Baru Timur, Warga Bingung Sampah Sudah Digantung Tapi Tak Diangkut Petugas LPS
Reses Achmad Faisal Reza di Kelurahan Air Putih, Warga Adukan Sampah Masih Banyak Dibuang Sembarangan di Pinggir Jalan Uka
Anggota DPRD Pekanbaru Keluhkan Parkir Liar di Sekitar Living World Biang Macet, Minta Dishub Bertindak Tegas
Aksi Eksploitasi Viral Lagi di Pekanbaru, DPRD Curiga Ada Sindikat Kejahatan Pengemis Anak
Warga Pekanbaru Keluhkan Tarif Parkir Saat Berolahraga di Stadion, Rizky Bagus Oka: Fasilitas Publik Seharusnya Dorong Hidup Sehat, Jangan Bikin Beban
komentar
beritaTerbaru