Jumat, 18 Juli 2025

Mantan Kurir Ekspedisi Mengadu ke Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Ijazah Ditahan Hingga Didenda Rp 13 Juta

fixberita.com - Senin, 21 April 2025 19:00 WIB
Mantan Kurir Ekspedisi Mengadu ke Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Ijazah Ditahan Hingga Didenda Rp 13 Juta
Foto: Ist
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru Terima Aduan Penahanan Ijazah Mantan Kurir Ekspedisi, Senin (21/4/2025).

fixberita.comSejumlah mantan karyawan salah satu perusahaan ekspedisi mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/4/2025). Mereka adalah Danu dan Rizki Candra, eks karyawan Lion Parcel yang melaporkan terkait penahanan ijazah di tempat kerjanya dulu.


Selain ijazahnya ditahan, mantan kurir ekspedisi ini juga mengaku diminta membayar denda sebesar Rp13 juta setelah berhenti bekerja sebagai uang ganti transportasi dan insentif karyawan per hari yang dihitung selama 1 tahun bekerja.


Beberapa mantan kurir ini berani mengadukan permasalahannya mengingat sedang viralnya Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah.

Baca Juga:
Baca Juga:

Aduan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi serta anggota fraksi yang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.

Baca Juga:
Baca Juga:

Sekretaris Fraksi PDIPDPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan ada sebanyak lima orang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi.

"Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDIP, mereka ini bekerja di suatu perusahaan kurir. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja untuk sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan," kata Zulkardi.

Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.

"Didalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan kurir jadibuntuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bererja semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," jelasnya.

Fraksi PDIPDPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti aduan masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi tersebut.

"Tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan lain di Kota Pekanbaru ada yang menahan ijazah. Silahkan masyarakat untuk dapat melaporkannya ke kami," terang Zulkardi.

Disamping itu, Anggota Fraksi PDIP yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang yang mempunyai permasalahan serupa untuk dapat melaporkan segera ke Komisi III bidang ketenagakerjaan, maupun ke Disnaker Kota Pekanbaru.

"Untuk tahap awal, kita minta Disnaker untuk melakukan mediasi. Jika memang ini belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," ujar Tekad.

Salah satu pengadu, Danu, mantan kurir yang bergabung sejak 2019, mengungkapkan bahwa ijazah SMK miliknya ditahan sejak awal ia diterima bekerja.

"Awalnya saya dijanjikan akan ditempatkan di Rumbai, tapi saat pelatihan malah dipindahkan ke Panam dan Kubang. Karena tidak sesuai kesepakatan awal, saya memutuskan mundur. Tapi anehnya, saya justru ditagih denda Rp13 juta," kata Danu.

Menurutnya, denda tersebut merupakan akumulasi dari biaya operasional harian dan insentif selama satu tahun yang dihitung secara sepihak oleh perusahaan.

"Saya hanya bekerja beberapa hari dalam masa training. Tapi mereka mengalikan biaya satu tahun penuh untuk menagih saya. Ini tidak adil," tegasnya.

Danu juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan sempat berdalih ijazah ditahan untuk keamanan pengiriman paket. Namun setelah masa tanggung jawab selesai, ijazah tetap tidak dikembalikan.

"Saya pernah dipanggil ke Disnaker Provinsi pada 2019. Diberi waktu 1 bulan apakah ada komplain terkait paket. Tapi setelah itu tak ada kabar dan ijazah saya tetap belum dikembalikan," jelasnya.

Upaya pengaduan ke Kantor HAM dan Disnaker Provinsi Riau pada tahun 2020 pun tidak membuahkan hasil. Hingga kini, Danu bekerja di tempat lain dengan hanya bermodalkan fotokopi ijazah.

"Sudah hampir enam tahun saya tunggu, tapi ijazah tak juga dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi," tutupnya. (rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
U-Turn Pasar Cik Puan Dibuka Kembali, Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Dinas Perhubungan Standby Antisipasi Kemacetan
Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus RPJMD Kota Pekanbaru 2025-2029, Faisal Islami Targetkan Rampung Agustus
DPRD Pekanbaru Kecam Praktik Beras Premium Oplosan, Desak Disperindag Bertindak Tegas Awasi Peredaran
Bangunan Gedung Diduga Langgar Izin, Komisi III DPRD Pekanbaru Datangi SD An-Namiroh 3 Pastikan Keselamatan 1.142 Anak Murid
DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Pembukaan U-Turn Depan Pasar Cik Puan
DPRD Dorong LPS Bekerja Optimal Wujudkan Pekanbaru Bersih Sampah
komentar
beritaTerbaru