PPJI Riau Sosialisasi Program MBG, Edukasi Pelajar SMKN 3 Pekanbaru Pentingnya Gizi Seimbang
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
fixberita.com–Sejumlah mantan karyawan salah satu perusahaan ekspedisi mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/4/2025). Mereka adalah Danu dan Rizki Candra, eks karyawan Lion Parcel yang melaporkan terkait penahanan ijazah di tempat kerjanya dulu.
Baca Juga:
Baca Juga:
Aduan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi serta anggota fraksi yang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.
Baca Juga:
Baca Juga:
Sekretaris Fraksi PDIPDPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan ada sebanyak lima orang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi.
"Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDIP, mereka ini bekerja di suatu perusahaan kurir. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja untuk sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan," kata Zulkardi.
Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
"Didalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan kurir jadibuntuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bererja semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," jelasnya.
Fraksi PDIPDPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti aduan masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi tersebut.
"Tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan lain di Kota Pekanbaru ada yang menahan ijazah. Silahkan masyarakat untuk dapat melaporkannya ke kami," terang Zulkardi.
Disamping itu, Anggota Fraksi PDIP yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang yang mempunyai permasalahan serupa untuk dapat melaporkan segera ke Komisi III bidang ketenagakerjaan, maupun ke Disnaker Kota Pekanbaru.
"Untuk tahap awal, kita minta Disnaker untuk melakukan mediasi. Jika memang ini belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," ujar Tekad.
Salah satu pengadu, Danu, mantan kurir yang bergabung sejak 2019, mengungkapkan bahwa ijazah SMK miliknya ditahan sejak awal ia diterima bekerja.
"Awalnya saya dijanjikan akan ditempatkan di Rumbai, tapi saat pelatihan malah dipindahkan ke Panam dan Kubang. Karena tidak sesuai kesepakatan awal, saya memutuskan mundur. Tapi anehnya, saya justru ditagih denda Rp13 juta," kata Danu.
Menurutnya, denda tersebut merupakan akumulasi dari biaya operasional harian dan insentif selama satu tahun yang dihitung secara sepihak oleh perusahaan.
"Saya hanya bekerja beberapa hari dalam masa training. Tapi mereka mengalikan biaya satu tahun penuh untuk menagih saya. Ini tidak adil," tegasnya.
Danu juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan sempat berdalih ijazah ditahan untuk keamanan pengiriman paket. Namun setelah masa tanggung jawab selesai, ijazah tetap tidak dikembalikan.
"Saya pernah dipanggil ke Disnaker Provinsi pada 2019. Diberi waktu 1 bulan apakah ada komplain terkait paket. Tapi setelah itu tak ada kabar dan ijazah saya tetap belum dikembalikan," jelasnya.
Upaya pengaduan ke Kantor HAM dan Disnaker Provinsi Riau pada tahun 2020 pun tidak membuahkan hasil. Hingga kini, Danu bekerja di tempat lain dengan hanya bermodalkan fotokopi ijazah.
"Sudah hampir enam tahun saya tunggu, tapi ijazah tak juga dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi," tutupnya. (rls)
fixberita.comDapur SPPG Sukamulya dibawah naungan Yayasan Pelestari Boga Indonesia dan binaan Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesi
Berita
fixberita.comKetua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Achmad Faisal Reza SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Berita
fixberita.comKetua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengecam kera
Berita
fixberita.comAntusiasme masyarakat terhadap hunian berkualitas kembali terbukti. PT Allesha Gala Anugrah, salah satu pengembang properti
Berita
fixberita.comAnggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif SE meninjau lokasi tempat usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebr
Berita
fixberita.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru menggelar aksi Merawat Pertiwi dalam rangka memperingati Hari Ula
Berita
fixberita.comKetua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menegaskan penti
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Pekanbaru memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan seluruh kepala puskesmas (Kapus) seKota Pek
Berita
fixberita.comRumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang menj
Berita
fixberita.comKomisi III DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sepakat menghentikan praktik penjualan seragam se
Berita